GELORA.CO - Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP berinisial IF yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Labuhanbatu ternyata masih menerima gaji. Dia bersama tiga rekannya kini terus diburu polisi.
IF merupakan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan sadis terhadap sopir bernama Muhammad Jefry Yono (21). Dia dan tiga rekannya masuk DPO sejak 31 Juli silam.
Sekretaris DPRD Labusel Ismail Sawito Harahap mengungkapkan, IF sudah tidak pernah lagi masuk ke kantor. Dia terakhir datang ketika agenda rapat kerja (raker) di Kota Sibolga beberapa pekan lalu.
Sementara soal gaji,dia mengaku belum bisa diberhentikan sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan tersangka bersalah.
"Besaran gaji yang diterima IF setiap bulan berkisar Rp30 juta," ucapnya saat dikonfirmasi via telpon, Minggu (23/8/2020).
Kendati empat tersangka kini sudah masuk dalam DPO, namun belum ada terlihat selembaran wajah para tersangka yang dipajang polisi di pusat keramaian maupun fasilitas umum.
Sementara dekatnya jarak tempuh antara Kabupaten Labuhanbatu dengan Malaysia, dikhawatirkan memperjauh pelarian keempat tersangka kabur hingga keluar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Selain itu Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana semblan tahun.[]