GELORA.CO - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, penyidik tidak mengejar pengakuan karena melainkan mengejar pembuktian.
"Polisi tidak mengejar pengakuan. Polisi akan membuktikan. Makanya membuat konstruksi hukum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8).
Rekontruksi yang dilakukan penyidik, kata Awi, adalah upaya-upaya untuk mengungkap kasus melalui scientific crime investigation alias penyelidikan berbasis ilmiah.
"Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," tegas Awi.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti sebelumnya menegaskan bahwa kliennya membantah menerima uang suap dari Djoko Tjandra terkait bisa hilangnya red notice interpol terpidana hak tagih Bank Bali itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apapun itu tidak pernah. Yang kedua adalah tidak ada red notice yang dicabut oleh Bapak Jendral Napoleon dan tidak ada kaitan dengan NCB juga," tandas Putri saat menemani Napoleon rekontruksi kasus hilangnya red notice.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Rmol)