GELORA.CO - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dipindahkan ke di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Polisi menyebut pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan dirinya sudah cukup.
"Dari rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait dengan pemeriksaan Saudara Djoko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Setelah pemeriksaan dirasa cukup, Sigit mengatakan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM untuk pemindahan Djoko Tjandra. Sigit menuturkan penempatan Djoko Tjandra setelah dipindah menjadi kewenangan Dirjen Pas.
"Karena itu, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Saudara Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Sigit.
Sigit kemudian menuturkan pekan depan depan pihaknya akan melaksanakan gelar terkait perkara tindak pidana korupsi pada surat jalan Djoko Tjandra. KPK akan turut diundang dalam agenda tersebut.
"Kemudian minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," ucap Sigit.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7).
Setelah penangkapan, Djoko Tjandra langsung diterbangkan ke Tanah Air. Pesawat yang mengangkut Djoko Tjandra pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma menjelang tengah malam.
Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Komjen Sigit. Djoko Tjandra keluar dari pesawat dengan mengenakan baju tahanan oranye dan dalam kondisi tangan terikat.(dtk)