GELORA.CO - Peliknya kasus Djoko Tjandra sampai membuat Politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjulukinya sebagai Joker. Ia pun meminta agar keberhasilan menangkap pria yang lama buron itu tidak terlalu lama dirayakan.
Hinca yang pernah menjabat sebagai Komisi III DPR RI ini mengatakan alasannya menjuluki Djoko Tjandra sebagai Joker lantaran kelihaian sang tersangka kasus cassie Bank Balio dalam perjalanan buronnya.
Namun, Hinca juga menganggap bahwa Djoko Tjandra bukan merupakan tokoh utama dalam kasus itu. Buronan yang melarikan diri selama 11 tahun itu dianggapnya sebagai penentu permainan.
"Djoko Tjandra itu saya sebut Joker. Ia bukan pembuka permainan. Ia hanya ikuti arus saja. Ia dipakai kala sang pemain utama terdesak. Sebab Joker bisa menjadi apa saja. Tapi sekali lagi, Joker bukan penggerak. Tapi Joker adalah penentu," tulis Hinca seperti yang dikutip Suara.com, Jumat (31/7/2020).
Berakhirnya pelarian Djoko Tjandra kemudian disebut Hinca sebagai kartu terakhir Joker. Ia menduga momen ini akan dimanfaatkan untuk mencari tangan lain sebagai pengganti pemain.
"Sekarang kartu Joker sudah habis. Momen tepat untuk mencari tangan-tangan lain," imbuh Hinca.
Lebih lanjut, Hinca meminta agar semua pihak tidak terlena dalam merayakan keberhasilan polisi menangkap Djoko Tjandra.
"Mampukah kita menuntaskan sisa permainan ini? Oleh karena itu penangkapan ini jangan terlalu lama dirayakan, sebab masih banyak yang menjadi pertanyaan. Sekian," tulis Hinca memungkasi pendapatnya.
Cuitan Hinca Pandjaitan menyebut bahwa Djoko Tjandra seperti Joker. (Twitter/@hincapandjaitan) |
Sebelumnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020) malam. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia dengan menggunakan pesawat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.
Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.
Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.
"Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tiga bukan di sini. Ini baru terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin (29/6/2020).[sc]