Hari Ini, Bos PS Store Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Timur

Hari Ini, Bos PS Store Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Timur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam atas terdakwa bos PS Store, Putra Siregar digelar, Selasa (18/8/2020) hari ini.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Putra, Lukman Candra mengatakan, kliennya bakal hadir dalam sidang tersebut. Diagendakan, sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

"Sidang digelar hari ini, Insyaallah klien kami akan hadir," kata Lukman Candra saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp 61,3 juta.

Siap Diproses, Asal...

Putra Siregar mengaku siap menghadapi kasus hukumnya.

Ia tidak melakukan tindakan perlawanan dan akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

"Saya taat hukum dan akan menghadapinya. Tapi jangan dibunuh karakter saya," kata Putra Siregar ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur pada Jumat (31/7/2020).

Lelaki asal Medan ini berjanji akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Hal itu, kata dia, seperti yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, saat kasus tersebut mulai bergulir.

"Saya kooperatif. Nggak ada alasan kuat untuk menahan saya," kata dia.

Dengan sikapnya itu, maka saat berkas perkara Putra Siregar dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur pada 23 Juli lalu, ia berstatus sebagai tahanan kota.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita