Hanson, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit

Hanson, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, dinyatakan pailit. Demikian menurut surat edaran emiten berkode saham MYRX tersebut kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan per 28 Agustus 2020 kemarin.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa putusan pailit diputus berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.

"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," bunyi surat edaran tersebut dilansir dari keterbukaan, Sabtu (29/8/2020).

Putusan sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020.

Atas putusan tersebut, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita