GELORA.CO - Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hadi menuntut CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid untuk membayar kerugian senilai Rp 150 triliun.
Dalam salinan permohonan berkas gugatan yang dilihat detikcom, Minggu (9/8/2020), Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril. Berikut rinciannya:
Materil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000
Nonmateril
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
Gugatan ini didasarkan bahwa pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas. Atas hal itu, Muannas kemudian melaporkan Hadi ke polisi.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan di atas maka dapat diajukan terhadap tergugat suatu onrechtmatige dead dan schadevergoeding karena adanya suatu perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentaun tersebut: Setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. S
pasal 1365 KUHPerdata berbunyi 'Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian',"demikian isi dalam surat permohonan gugatan tersebut.
Adapun petitum yang diajukan oleh Hadi, sebagai berikut:
I. Mengabulkan gugatan seluruhnya
II. Menyatakan sita jaminan berharga
III. Menyatakan penggugat adalah warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan hukum
IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
Materil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000
Nonmateril
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembyaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
VII. Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, pada hari ini. Tonin sudah mengajukan berkas permohonan gugatan dan melakukan pembayaran tetapi belum mendapatkan penomoran dari PN Jakbar.
"Sudah diajukan, tinggal dapat nomor dari PN Jakbar," kata Tonin saat dimintai konfirmasi.(dtk)