Oleh:M. Rizal Fadillah
FORUM Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) menyampaikan sikap penolakan RUU BPIP dengan seperangkat argumen hukum, politik, dan akademik.
Namun sikap ini dikomentari negatif Muchamad Nabil Haroen, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP. FKP2B diminta untuk membaca utuh isi RUU oleh Nabiel. Meski tentu Gus Nabil juga bisa diminta untuk membaca utuh tuangan sikap dan argumen FKP2B dalam surat terbukanya tersebut.
Menurut Gus Nabil, RUU BPIP adalah respons pemerintah atas aspirasi warga yang ingin perubahan RUU HIP. Nah,rupanya anggota DPR ini tidak mampu membaca secara utuh aspirasi warga soal RUU HIP yang berbau komunis tersebut.
Justru warga bukan ingin perubahan atas RUU HIP melainkan ingin pencabutan atau pembatalan. Tak ada arti perubahan atas RUU dengan paradigma yang sama.
RUU HIP adalah akar atau fondamen sedangkan RUU BPIP adalah cabang. Bukankah Gus Nabil sangat mengetahui bahwa BPIP itu menjadi bagian dari konten RUU HIP?
Justru yang terjadi adalah kekacauan berpikir atau berlogika dalam hukum, bagaimana RUU cabang dibuat tanpa akar. Goyah jadinya. Inilah model dari sebuah RUU yang manipulatif, asal-asalan, serta berisi selundupan misi.
Keliru menilai FKP2B itu melakukan argumentasi a historis. Justru FKP2B mengungkap argumentasi historis. RUU BPIP historisnya adalah RUU HIP. Dan kedua RUU tersebut dalam konteks Pancasila tidak dapat melepaskan dari basis Pancasila 1 Juni 1945.
Tolong dibaca utuh RUU BPIP oleh Gus Nabil pada konsideran butir a dan b. Historis Pancasila 1 Juni 1945 itu tertuang apik. Ini paradigma, ini selundupan ide, ini yang berbahaya itu.
Baiknya juga Gus Nabil membaca utuh AD/ART PDIP maka nanti akan ketemu misi perjuangan partai dalam kaitan Pancasila adalah Pancasila 1 Juni 1945 bukan berjuang membela atau memurnikan Pancasila 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila kini yang berlaku. Pancasila hasil konsensus bersama itu.
Wajar pula jika FKP2B mengkritisi kompetensi pimpinan atau personal Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Ketua BPIP Yudian Wahyudi telah "babak belur" dikritik soal pernyataan-pernyataannya dari mulai salam Pancasila hingga agama yang dianggap musuh Pancasila.
Ibu Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah juga harus introspeksi jangan menjadi "pejuang" dan "pengarah" Pancasila 1 Juni 1945. BPIP harus "full" berpijak pada Pancasila 18 Agustus 1945.
Sebaiknya DPR RI mau mendengar aspirasi rakyat, tampung dan olah dengan obyektif dan seksama, bukan menjadi penanggap parsial atas aspirasi.
Mohon baca utuh jika ada surat terbuka yang mungkin agak panjang. Renungkan dan sikapi dengan baik. RUU BPIP adalah RUU usulan pemerintah. Telah mengabaikan inisiatif DPR. RUU berbalas RUU. Kacau sekali.
DPR adalah wakil rakyat bukan wakil pemerintah. Anggota DPR harus berani mengoreksi kesalahan politik atau hukum dari pemerintah.
RUU BPIP memang harus ditolak. Tidak layak.
(Pemerhati politik dan kebangsaan.)