GELORA.CO - Penerapan sistem ganjil-genap bagi sepeda motor masih menuai kontroversi. Fraksi Golkar DKI Jakarta menilai aturan tersebut membingungkan masyarakat.
"Ya makanya, sekarang dari kepolisian mendengar belum bisa diterapkan. Tapi pemprov bilang sudah mau dijalankan, kebijakan ganjil genap ini, kita kan jadi bingung. Masyarakat juga jadi bingung kasihan," ujar Sekretaris F-Golkar Judistira Hermawan saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
Judistira mengaku, dirinya belum memahami tujuan dari penerapan tersebut. Dia menilai, ganjil genap motor tidak memiliki korelasi dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sebenarnya saya juga belum bisa memahami, apa maksud dan tujuan dari penerapan ganjil genap sepeda motor ini. Kalau dia untuk mengurangi kemacetan mungkin itu lebih relevan, tapi kalau untuk konteksnya mencegah penyebaran COVID-19 itu berdasarkan Pergub nomor 80 itu kan, apa korelasinya," tuturnya.
Judistira mengatakan, aturan tersebut tidak tepat dan perlu adanya evaluasi secara menyeluruh. Terlebih menurutnya, hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat kecil yang bekerja dengan sepeda motor.
Saya pikir ini perlu dievaluasi secara menyeluruh bagaimana terhadap pelaksanaan kegiatan transportasi ini, harus dilakukan dengan baik dan benar. Tentu kita berharap ada keadilan lah ini kan masyarakat kecil yang masih menggunakan sepeda motor, katakanlah mencari pekerjaan usaha untuk menafkahi keluarganya di tengah COVID-19 yang membuat ekonomi sulit, saya pikir ini nggak tepat," kata Judistira.
"Itu aturan yang sebenarnya nggak perlu, itu kebijakan yang nggak perlu diterapkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," sambungnya.
Diketahui, aturan mengenai ganjil genap untuk motor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 pasal 7. Berikut bunyi aturannya:
BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI
Pasal 7
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).
Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.(dtk)