GELORA.CO - Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tengah digodok di Komisi II DPR. Apa saja yang menjadi poin dalam revisi UU tersebut?
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan pihaknya akan mengakomodasi semua usulan dari 9 fraksi yang ada. Revisi UU Pemilu akan lebih difokuskan pada isu-isu implementatif.
"Komisi lebih konsen untuk mendorong fraksi-fraksi membuat rumusan norma terkait isu penting, seperti isu penataan proses sengketa untuk keadilan pemilu, desain dan penataan penyelenggara pemilu, digitalisasi pemilu, pencegahan praktik moral hazard pemilu, model keserentakan pemilu, soal data pemilih, dan isu-isu penting lainnya yang lebih mendasar dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi pemilu yang implementatif dengan nilai-nilai Pancasila," kata Arwani kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Menurut Arwani, pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan fokus ke pasal-pasal bonggol, seperti soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Arwani menyebut persoalan PT akan dibahas 'dewa-dewa'.
"Komisi tidak tertarik untuk membahas poin klasik, seperti PT dan kawan-kawannya, yang biasa disebut pasal bonggol dalam pemilu. Itu nanti biar dirembug 'dewa-dewa' aja lah," ujarnya.
"Nanti setelah masuk tahap pembahasaan RUU dengan pemerintah, dikerucutkan menjadi satu rumusan norma. Teman-teman Komisi menyadari bahwa mau sampai kapan pun berdebat, keputusan ada di 'dewa' masing-masing parpol (para ketum) dengan Presiden. Dan itu nanti akan ketemu di tahap pembahasan RUU," lanjut Arwani.
Arwani mengatakan pembahasan soal PT selalu menjadi perdebatan lima tahunan. Karena itulah, politikus PPP itu menyebut revisi UU Pemilu kali ini akan lebih difokuskan pada isu-isu substantif.
"Ya (PT) sebagai bagian yang dibahas iya, tapi poin itu sudah sering dibahas berbusa-busa setiap lima tahun sekali. Ada isu lain yang lebih substantif dan tidak berorientasi parsial, isu yang harus diterjemahkan dan dirumuskan oleh komisi menjadi norma penting dalam RUU Pemilu," jelasnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR hari ini menggelar rapat internal dengan agenda laporan akhir Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Selanjutnya, hasil Panja RUU Pemilu Komisi II akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi.
Sementara itu, perdebatan soal ambang batas parlemen atau PT dalam revisi UU Pemilu sendiri juga sudah mencuat sejak pertengahan tahun ini. Dalam revisi UU Pemilu kali ini, angka ambang batas DPR diusulkan naik menjadi 7 persen. Sikap fraksi-fraksi di DPR pun beragam.
Berdasarkan catatan detikcom pada Jumat (12/6), dari 9 parpol yang melenggang ke Senayan, mayoritas setuju jika ambang batas DPR naik menjadi 7 persen. Di Pemilu 2019, ambang batas DPR ditetapkan 4 persen.
Fraksi yang setuju ambang batas DPR naik menjadi 7 persen adalah Golkar, NasDem, dan PKB. Ada dua fraksi mengusulkan ambang batas DPR naik menjadi 5 persen, yaitu PDIP dan PKS.
Sementara, fraksi Partai Demokrat, PPP, dan PAN menolak kenaikan ambang batas DPR dan meminta tetap di angka 4 persen. Terakhir, fraksi Partai Gerindra kala itu belum memberikan sikap resmi, namun tak mempermasalahkan jika angkanya naik sembari mengingatkan demokrasi jangan sampai 'membunuh' partai kecil.(dtk)