Gerindra Surati Kapolri, Polda Sumbar: Kasus Bupati Agam Pidana Murni

Gerindra Surati Kapolri, Polda Sumbar: Kasus Bupati Agam Pidana Murni

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjawab kritik Gerindra soal penetapan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Polisi menegaskan penetapan itu murni karena masalah pidana.

"Itu pidana murnilah, tidak ada unsur politiknya, itu saja," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Satake menjelaskan penetapan tersangka Bupati Agam ini merupakan pengembangan. Berkas perkara tiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Itu kan kasus yang sebelumnya sudah P21, tiga tersangka yang sebelumnya. Ada pendalaman, kemudian juga hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, baru ada penetapan tersangka tambahan itu, pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengkritik penetapan tersangka Indra. Sebab, hal itu dilakukan menjelang Pilgub Sumbar 2020.

"Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan kami sangat keberatan karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung," katanya kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Gerindra merasa keberatan atas penetapan status tersangka Indra Catri karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada pilkada Desember mendatang. Catri dipasangkan dengan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Nasrul Abit-Indra Catri diusung Gerindra untuk maju pada Pilgub Sumbar 2020.

"Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," jelas Andre.

Anggota DPR RI ini mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," tuturnya.

Polda Sumbar sebelumnya menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.

Satake mengatakan tersangka baru ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," kata Satake.

Kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut mem-posting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita