GELORA.CO - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki sendiri sudah berstatus tersangka.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun dari informasi yang diterima Hari sebelumnya, disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih berupa dugaan.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya Pinangki ditetapkan tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.
Pinangki langsung ditangkap pada Selasa (11/8) malam dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Hari mengatakan nantinya Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Hari.(dtk)