Film yang diinisiasi oleh sejarawan bernama Nicko Pandawa bersama Komunitas Literasi Islam JKDN ditayangkan live di YouTube channel Khilafah Channel pada Kamis (20/8/2019) pukul 09.00 WIB.
Netizen yang meramaikan Twitter dengan tagar tersebut kebanyakan mengajak orang lain untuk turut menonton film itu. Sebagian dari mereka membagikan cuplikan video film tersebut.
"Janji Allah untuk tegaknya Khilafah sudah terlihat >> #JejakKhilafahdiNusantara," tulis @UmmuFa***1.
"Khilafah adalah janji nabi SAW. Semakin berganti tahun, semakin dekat menuju janji tersebut. >> #JejakKhilafahdiNusantara << #JasMerahKhilafah >>," sahut @Yulindr9596***.
"Islam ternyata bukan hanya datang melalui bisnis atau pedagang, tapi juga utusan Khilafah, jelas sekali dari film ini. Semoga menginspirasi. --> #JejakKhilafahdiNusantara <--,: kata @ajeng****".
Di antara komentar netizen, ada juga yang mempertanyakan isu film Jejak Khilafah di Nusantara yang diblokir pemerintah disertai screenshot.
"Dengan ini saya meminta jawaban resmi dari pak @jokowi
sebagai Presiden RI, Yai Ma'ruf Amin dan pak @mohmahfudmd
:"Apa alasan Keluhan Pemerintah atas Video Jejak Khilafah sebagai Sejarah?"
Apakah ada hukum negara yg dilanggar?
NKRI negara hukum, tidak boleh sewenang wenang...!" tulis @ustadtengkuzul.
Film Jejak Khilafah di Nusantara tayang pada pukul 09.00 WIB tadi pagi. Namun, menurut pantauan, video dalam YouTube channel Khilafah Channel sudah diblokir oleh pemerintah.
Film Jejak Khilafah di Nusantara bercerita tentang hubungan Indonesia yang berkaitan dengan khilafah Islamiyah, terutama pada masa Khalifah Utsman.
Film ini disajikan dalam bentuk dokumenter dan diangkat dari data-data otentik yang tercantum di dalam skripsi milik sejarawan Nicko Pandawa
Dengan ini saya meminta jawaban resmi dari pak @jokowi sebagai Presiden RI, Yai Ma'ruf Amin dan pak @mohmahfudmd :"Apa alasan Keluhan Pemerintah atas Video Jejak Khilafah sebagai Sejarah?"
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) August 20, 2020
Apakah ada hukum negara yg dilanggar?
NKRI negara hukum, tidak boleh sewenang wenang...! pic.twitter.com/arYdImh3M7