GELORA.CO - Rangkaian teror bom di markas PDIP di Kabupaten Bogor dibongkar polisi. Tujuh pelaku ditangkap, dua di antaranya anggota Front Pembela Islam (FPI).
Awalnya, rentetan teror bom molotov terjadi di dua markas PDIP PAC Bogor. Insiden pertama, bom molotov dilempar di kediaman pengurus PDIP PAC Megamendung pada Selasa 28 Juli 2020. Ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut yang mengakibatkan kerusakan.
Kerusakan pertama terdapat di bagian pintu utama. Kemudian mobil yang terparkir di lokasi kejadian juga dilempar molotov meski tidak mengalami kerusakan yang cukup parah.
Sehari berselang atau pada Rabu (29/7/2020) pukul 01.30 WIB, teror bom molotov kembali terjadi di kantor PAC Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seperti di Megamendung, ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut.
Terakhir insiden pelemparan bom molotov terjadi di kantor DPC PDIP Kabupaten Cianjur. Insiden tersebut terjadi dini hari tadi atau Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi turun tangan menyelidiki teror bom molotov di markas PDIP tersebut. Polisi akhirnya menangkap 7 orang pelaku. Dua di antaranya merupakan anggota FPI.
Motif pelemparan bom molotov masih didalami polisi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelemparan itu berkaitan dengan pembakaran saat demo di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Berikut Fakta-fakta Pelemparan Molotov di Markas PDIP Seret Anggota FPI:
7 Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Ada tujuh orang pelaku yang diduga melempar bom molotov di markas PDIP di Kabupaten Bogor ditangkap.
"Sudah (ditangkap). Ada tujuh tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi via pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Dia mengatakan ketujuh pelaku tersebut melakukan aksi pelemparan bom molotov di markas PAC PDIP Cileungsi. Sementara ada tidaknya kaitan tujuh orang dengan pelemparan di PAC Megamendung, polisi masih melakukan pendalaman.
"Yang di Cileungsi. (Megamendung) masih pendalaman," kata dia.
Patoppoi menambahkan ketujuh orang tersebut saat ini sudah berada di Mapolres Bogor. Ketujuh orang ini saat ini sudah ditahan.
Dua Pelaku Anggota FPI
Dua orang di antaranya tujuh pelaku pelemparan bom molotov di markas PDIP di Kabupaten Bogor merupakan anggota FPI.
"Ya (dua orang anggota FPI)," kata pengacara Pushami, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Mereka anggota FPI Bogor.
Aziz yang juga pengacara FPI menyebut penangkapan mereka tanpa surat penangkapan. Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT.
Keluarga-Pengacara Protes Penangkapan 2 Anggota FPI
Keluarga dan pengacara mengaku belum diperbolehkan bertemu dengan dua anggota FPI yang ditangkap terkait pelemparan bom molotov di markas PDIP di Kabupaten Bogor.
Pada Minggu (23/8/2020) kemarin, pengacara Pushami, Aziz Yanuar, mengungkapkan dirinya bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor.
Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.
Aziz menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menyatakan semua orang berkedudukan sama di mata hukum.
"Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP: tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum/pengacara," tutur Aziz.
Hal yang sama disampaikan Hujjatul Baehaqi, anggota tim kuasa hukum para terduga pelempar bom molotov.
Baehaqi mengaku sempat bernegosiasi selama 30 menit dengan petugas jaga di Mapolres Bogor agar bisa diizinkan masuk untuk bertemu klien mereka.
"Sekira 30 menit kita coba bernegosiasi dengan yang berjaga di pos penjagaan, supaya kami bisa masuk untuk bertemu dengan yang ditahan atau setidaknya dengan tim penyidiknya," kata Baehaqi.
"Belum, sampai saat ini kita belum bertemu dengan lima orang itu," kata Baehaqi.
Kasubaghumas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan kasus tersebut akan dijelaskan pihak Polda Jabar. "Untuk statement tentang bom molotov akan disampaikan Polda Jabar," kata Ita via pesan singkat saat dikonfirmasi.
PDIP menyatakan tidak dendam dan meminta polisi menghukum para pelaku seadil-adilnya.
"Melempar bom molotov ke rumah, ke kantor, ke tempat publik itu membahayakan publik dan dapat dikenakan pidana sehingga kami tidak mau mengambil tindakan sendiri, main hakim sendiri. Kami melaporkannya ke aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi," ujar Sekretaris Fraksi PDIP MPR, TB Hasanuddin kepada detikcom, Senin (24/8/2020).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini berharap pelaku dapat dikuhum setimpal. TB mengingatkan bahayanya melempar bom molotov.
Harapan senada disampaikan politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, yang meminta polisi mengusut tuntas kasus ini sehingga seluruh pelaku teror di 3 markas PDIP di Jawa Barat bisa terungkap.
"Kami tidak melihat afiliasi pelaku karena ini pendekatan hukum," ujar Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
PDIP tak melihat pelaku penebar teror di sejumlah markasnya dari keanggotaan mereka di FPI. Bagi PDIP, masalah kriminal harus diselesaikan lewat jalur hukum, siapa pun pelakunya.
"Dari motif yang digali mungkin didapat informasi yang berharga untuk antisipasi masa depan. Biarlah hukum bicara karena kita adalah negara hukum," ucap Hendrawan.
Hendrawan juga mengimbau seluruh kader PDIP tidak terpancing. Meski begitu, kader PDIP diminta waspada mengingat peristiwa teror terjadi tak hanya satu kali.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian karena berhasil menangkap pelaku teror terhadap markas PDIP di Jabar.
Diduga Terkait Pembakaran Bendera
Polisi masih mendalami kaitan pelaku pelemparan bom molotov di markas PAC PDIP Cileungsi dengan dua TKP lain.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelemparan itu berkaitan dengan pembakaran saat demo di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
"Motifnya sejauh ini berdasarkan keterangannya, ini ada ketidaksukaan terhadap terjadinya pembakaran bendera pada saat di DPR," ucap Kabid Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (24/8/2020).
Erdi tak menjelaskan secara rinci bendera apa yang dibakar. Namun penelusuran detikcom, beberapa aksi di depan gedung DPR RI ada dua insiden yakni berupa pembakaran bendera PDIP dan perusakan poster Habib Rizieq Syihab.
Saat disinggung lebih rinci, Erdi belum bisa menjelaskan terkait insiden yang mana yang jadi pemicu pelemparan molotov itu
"Yang jelas pada saat itu ada kejadian di DPR dan itu yang menjadi permasalahan, atau salah satu motif dari mereka," katanya.
Erdi menambahkan pihaknya masih mendalami motif lain dari pelemparan bom molotov itu. Pemeriksaan terhadap ketujuh orang pelaku masih dilakukan Polres Bogor.
"Motif lainnya kita dalami lagi," katanya.(dtk)