Demikian disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kobar, Muhammad Aini di kantornya, Rabu (12/8).
Mengutip data yang dirilis sejak Januari hingga Agustus 2020 ada sebanyak 671 kasus gugat cerai yang didaftarkan di PA Kobar.
“Dari angka tersebut sebanyak 476 kasus perkara cerai gugat dan 195 baru dimohonkan perkaranya,” ujar Aini, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, perceraian di Kobar mayoritas dilakukan oleh pihak perempuan. Mereka menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi dan moral. “Kalau hari senin, rabu dan kamis pasti ramai di sini yang mendaftarkan gugatan dan juga sidang.”
Ia menambahkan, rata-rata usia perceraian didominasi perempuan berusia produktif (22-30 tahun). “Paling utama yakni masalah ekonomi dan disusul moral. Moral ini meliputi pergaulan bebas misalkan narkoba lalu selingkuh dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),”pungkasnya. (*)