GELORA.CO - Belum adanya tersangka baru dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024 membuat publik bertanya-tanya.
Padahal berdasarkan perkembangan kasusnya, ada sejumlah pihak yang dinilai sudah cukup untuk ditetapkan tersangka. Seperti tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah.
"Menurut saya Donny memang sangat aneh apabila tidak ditetapkan tersangka. Karena fakta persidangan peran Donny sangat signifikan," ujar pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).
Nama Donny kembali disebut sebagai pihak yang juga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang menjerat Harun Masiku selaku caleg PDIP, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP.
"Termasuk dia pernah terima uang dari Harun Masiku, maka sangat aneh apabila ia sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor menyebut Donny secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," jelas Saiful.
Oleh karenanya, ia meminta kepada lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri sigap dan segera menyelesaikan kasus tersebut. Bila tidak, dikhawatirkan publik menganggap ada kejanggalan dalam proses kasus PAW Harun Masiku, termasuk kasus yang melibatkan Gubernur Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
"Saya kira kalau KPK mau, bisa dengan mudah menetapkan tersangka Donny. Kecuali memang Donny mau dilindungi oleh KPK," kata Saiful.
Diketahui, nama Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP kembali disebut Majelis Hakim sebagai pihak yang bekerja sama dengan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis pertimbangkan, telah terbukti adanya kerja sama yang erat antara Terdakwa I Wahyu Setiawan dan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Donny Tri Istiqomah. Maka perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna. Maka perbuatan para terdakwa telah memenuhi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Hakim anggota Panji Surono saat sidang putusan Wahyu dan Tio di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin lalu(24/8).
Nama Donny sebelumnya juga disebut terlibat perkara tersebut saat Majelis Hakim membacakan putusan untuk Saeful Bahri yang kini telah menjadi narapidana pada Kamis 28 Mei 2020. (Rmol)