Dua Gadis Durjana Nekat Bunuh Nenek Renta di Majalengka

Dua Gadis Durjana Nekat Bunuh Nenek Renta di Majalengka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dua gadis muda ditangkap polisi. Keduanya terlibat pencurian dan pembunuhan terhadap seorang nenek renta di Kabupaten Majalengka.

Aksi keji itu berlangsung di rumah korban bernama Maemunah (68) di Desa Leuwimunding, Majalengka, pada 29 Juli 2020. Korban dibunuh oleh tetangganya sendiri yakni E (18) dan seorang temannya, I (19).

"Kita berhasil menangkap dua tersangka berinisial I dan E yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Majalengka Rabu (12/8).

Kedua gadis muda ini nekat melakukan aksi durjananya karena kepergok nenek Maemunah saat saat sedang mencuri. Karena panik, keduanya mencekik Maemunah.

"Karena panik aksinya dipergoki, tersangka kemudian mencekik korban. Saat itu tersangka tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia," ucap Bismo.

Menurut Bismo aksi keji itu sudah direncanakan sebelumnya. E yang merupakan tetangga korban mengetahui nenek Maemunah sering memakai perhiasan emas dan tinggal seorang diri.

Kemudian E mengajak temannya I untuk melakukan aksi tersebut untuk menggondol perhiasan dan barang-barang milik korban.

Sebelum ditangkap, otak pelaku yaitu E sempat menyaksikan polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

"Satu orang tersangka yakni E ternyata ada di lokasi saat tim Satreskrim Polres Majalengka melakukan olah TKP," lanjut Bismo.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan petunjuk lainnya. Kedua gadis muda itu diketahui mengambil handphone milik nenek Maemunah. Dari situlah proses penangkapan dimulai.

"Tersangka mengambil handphone milik korban. Handphone tersebut diketahui berada di Desa Sadasari Majalengka," ungkapnya.

Mengetahui lokasi ponsel, pada Senin 10 Agustus 2020, polisi langsung menuju ke lokasi dan didapati ponsel itu dari tangan pria, inisial MS (21).

Setelah diperiksa, MS mengaku membeli telepon genggam tersebut dari tangan I seharga Rp 450 ribu. Keduanya bertransaksi di depan Kantor Pos Desa Sukahaji Majalengka.

Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap I di rumahnya Desa Ciparay. Setelah diinterogasi, tersangka I mengakui perbuatan durjananya itu. Kepada polisi, I mengaku melakukan aksi itu bersama seorang temannya yakni E, yang merupakan tetangga korban.

"Malam harinya sekitar pukul 22.00 tersangka E yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan di rumahnya," ucap Bismo.

Kedua gadis muda itu saat ini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Majalengka. I dan E diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita