Djoko Tjandra Tersangka Kasus Hilangnya Red Notice dan Surat Jalan

Djoko Tjandra Tersangka Kasus Hilangnya Red Notice dan Surat Jalan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus Surat Jalan dan penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Penyidik kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam gelar perkara kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada pihak lain. Hadiah itu berupa sejumlah uang.

“Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua, selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga memiliki barang bukti berupa uang. “Ada barang bukti uang USD 20 ribu dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk,” jelas Argo.

Kemudian pada kasus kedua terkait penerbitan Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19, Djoko Tjandra juga diduga memberikan janji dan hadiah berupa uang. Sehingga dia ditetapkan juga sebagai tersangka.

“Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah setuju menetapkan tersangka yaitu JST,” pungkas Argo. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita