GELORA.CO -Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meluruskan kabar beredar yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelitir.
“Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” tegas Bamsoet lewat keterangan persnya, Minggu (2/8).
Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut yakni kepemilikan senjata api harus dapat mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat yang resmi.
Selain itu, orang yang boleh memiliki senpi juga bukan orang sembarangan, seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri, tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap,” tutup Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.(rmol)