GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menemukan 2.363 data calon pemilih Pilkada 9 Desember 2020 bermasalah. Ini diketahui dalam proses pengawasan selama kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan jajaran KPU setempat dari 15 Juli hingga 6 Agustus 2020.
Anggota Bawaslu, M Maftuqin merinci data calon pemilih yang masih bermasalah itu terdiri 1.518 telah meninggal namun masih terdaftar, 432 sudah pindah domisili, 257 tidak dikenal, 29 bukan penduduk setempat, 120 calon pemilih berpotensi ganda, 5 pemilih telah menjadi anggota TNI, dan 2 orang masih di bawah umur.
"Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan saat kegiatan Coklit oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara langsung dari rumah ke rumah. Audit Coklit dilakukan pengawas Pemilu tingkat Desa/Kelurahan dengan cara mengunjungi rumah warga yang telah dilakukan Coklit dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan PPDP," ungkap Maftuqin, Senin (10/8).
Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan sebanyak 247 calon pemilih dengan identitas yang salah.
"Kami juga menemukan 1.177 nama pemilih baru yang sebenarnya dari sisi usia, sudah menikah atau pernah menikah, telah memenuhi syarat, namun mereka belum terdaftar di daftar pemilih," imbuh Maftuqin yang juga mantan komisioner KPU Rembang tersebut.
Kemudian, pihaknya juga menemukan banyak di antara PPDP saat melakukan Coklit tidak mengenakan masker. Padahal mereka membawa masker dan face shield.
"Saat pengawas di desa tahu, langsung diingatkan," imbuhnya.
Terpisah, anggota KPU Rembang Maskutin menyebut, proses Coklit yang sudah dilakukan PPDP seluruh kabupaten telah mencapai 92 persen.
"PPDP telah mencoklit 469.249 pemilih dari 510.202 daftar pemilih," terang Maskutin.
Dia menambahkan, guna mensukseskan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih) perlu peran aktif seluruh masyarakat.
"Kami sudah bekerja secara maksimal. Jika nanti masih ada masalah, tentu akan di perbaiki pada tahapan Mutarlih," tandas Maskutin.
Ia menambahkan, setelah tahapan Coklit selesai, PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dan melakukan rapat pleno terbuka hasil daftar pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang dari sejak dari desa (PPS) kecamatan (PPK) dan KPU. (Rmol)