GELORA.CO - Pemkot Surabaya akhirnya menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa dari pekerja rumah hiburan malam dan seni. Namun sayangnya dalam pertemuan ini, tak ada kata sepakat yang memihak pada para pekerja hiburan malam maupun seni.
Padahal tuntutannya hanya meminta Perwali 33/2020 harus dilakukan revisi kembali bahkan bila perlu dicabut.
“Kami kepada bapak ibu, kalau bisa RHU malam ini dibuka kembali agar kami bisa bekerja kembali ditempat kami,” kata Nurdin Longgari dikutip Kantor Berita RMOLJatim di hadapan wakil sekretaris Gugus Tugas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto didampangi Kasatpol PP, Disparta dan Kapolrestabes Surabaya di balai kota Surabaya, Senin (3/8).
Selain menuntut rekreasi hiburan umum (RHU) dibuka, Nurdin juga mempersoalkan pemberlakukan jam malam.
Menurutnya pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 wib ini tidak ada batasan waktu sampai kapan bisa beraktivitas.
“Di Perwali 33 tahun 2020 soal pemberlakukan jam malam tidak ada batasan sampai jam berapa kita bisa beraktivitas kembali,” keluh Nurdin.
Sementara Wakil Sekretaris Gugu Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan akan menyampaikan aspirasi dan keluh kesah para pengunjuk rasa kepada Wali Kota Surabaya.
“Kita semua sudah mendengarkan panjang lebar ada beberapa poin yang bisa kita tarik kesimpulan. Untuk semua ini akan kami langsung sampaikan kepada ibu Wali Kota,” janjinya.
Namun untuk keinginan agar RHU dapat di buka setelah pertemuan ini, Irvan langsung menolaknya.
"Jujur saja harus ngomong ke depan dan ngomong apa adanya. Untuk keinginan RHU itu, sementara belum bisa diizinkan,” tegasnya.
Menurutnya, karena untuk membuka RHU itu sendiri yang jelas harus melalui revisi dari Perwali. Nah untuk revisi perwali perlu juga masukan masukan yang perlu ditampung ke sidang.
“Juga termasuk masukan tentang kajian kajian terkait dengan pandemi virus corona ini,” katanya.
Alasan lainnya lanjut Irvan dikarenakan tren angka penurunan penderita Covid-19 semakin banyak serta tingkat kesembuhan yang semakin tinggi sehingga hal tersebut harus tetap dipertahankan.
“Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana, mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya,” pungkasnya.(rmol)