GELORA.CO - Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kasus bermula pada Senin, 16 Maret, ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kembangan, Jakarta Barat, sering dijadikan tempat salah satu public figure yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis Xanax. Kemudian polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 5 butir pil Xanax di dalam tas terdakwa. Serta terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa.
Selanjutnya kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil Xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga menanyai terdakwa asal-usul pil tersebut.
Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan pil Xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya, H Abdul Malik, yang mendampingi saat Vanessa terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur. Sedangkan 15 butir Xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara resep asli tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa.
"Bahwa penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep tersebut akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM," kata JPU.
"Akan tetapi, pada kenyataannya asli resep obat dari RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 tersebut masih ada pada diri terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan atas 20 butir pil Xanax oleh terdakwa yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, kedua bungkus pil Xanax tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.(dtk)