Dalam video berdurasi 3 menit, 42 detik, tampak para wanita cuma berteriak-teriak saat aparat gabungan merusak bangunan darurat yang didirikan.
Aksi kekerasan dialami warga adat Besipae di Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pengusiran paksa yang dilakukan aparat itu diakui oleh Ahmad Bumi selaku advokat masyarakat adat Besipae saat dikonfirmasi pada, Selasa (18/8/2020) malam.
Menurutnya, peristiwa pengusiran aparat terhadap warga adat Besipae itu terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka melakukan hal itu lantaran masyarakat adat Besipae menolak meninggalkan lahan yang telah dihuninya sejak dulu kala.
"Iya benar (ada tembakan peringatan) sekitar pukul 10 WITA," kata Ahmad.
Padahal, sehari sebelum peristiwa itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat menggunakan pakaian adat Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT saat upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2020).
Menurutnya, rumah-rumah darurat yang terbuat dari rumbia itu merupakan bangunan terakhir setelah rumah hunian permanen milik masyarakat adat dirusak aparat.
Dia mengatakan, warga sempat membuat rumah darurat di sekitar pohon, namun kembali dihancurkan.
"Rumah yang dirusak adalah milik warga, dibangun sendiri, biaya sendiri. Setelah dirusak dan dibongkar, warga tidak memiliki rumah tinggal dan hidup terlantar," ujar Ahmad.
Beberapa bulan sebelum insiden ini terjadi, tepatnya pada Mei 2020 lalu sejumlah wanita masyarakat adat Besipae pun pernah melakukan aksi telanjang dada.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Pemprov NTT yang melakukan upaya paksa terhadap masyarakat adat Besipae untuk mengosongkan lahan tempat tinggalnya.
"Aksi “telanjang dada” pada bulan Mei 2020 oleh perempuan setempat sebagai simbol mempertahankan hak-hak adat mereka," ungkap Ahmad.
Selain perlakuan intimidatif, dua masyarakat adat Besipae yakni Korenelius Numley (64) dan Anton Tanu (18) mendapat tindakan kriminalisasi dari aparat kepolisian setempat. Mereka ditangkap tanpa surat dan alasan yang jelas.
"Kedua warga Besipae tersebut, diambil oleh enam anggota Brimbob, satu intel polisi dan Kepala UPTD Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur," pungkas Ahamad. (*)