GELORA.CO - Fleksibilitas pelonggaan defisit anggaran APBN di atas 3 persen yang diakomodasi UU 2/2020 atau UU Corona jangan dijadikan sebagai kesempatan emas bagi pemerintah untuk menambah utang baru.
Begitu tegas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Jon Erizal menanggapi nota keuangan RAPBN 2021 yang menyebutkan bahwa defisit anggaran mencapai 5,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Apalagi rasio utang pemerintah terhadap PDB sudah menembus batas psikologis 30 persen menjadi 32,67 persen per Juni 2020,” kata Jon, Selasa (25/8).
Fraksi PAN, lanjut Jon, telah mencermati bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak tahun 2021 terlalu optimis.
“Cenderung “over optimistic”, maka defisit APBN pun masih berpotensi kembali bertambah pada perjalanan tahun 2021,” ujarnya.
“Oleh karena itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mencari sumber pendapatan negara baru yang sejalan dengan peningkatan efisiensi anggaran,” katanya.
PAN juga mengingatkan pemerintah untuk berkomitmen melakukan normalisasi defisit fiskal hingga kembali ke angka maksimal 3 persen pada tahun 202 sesua amanat UU 2/2020.
“Dengan demikian, kepercayaan pasar dan publik terhadap kredibilitas pemerintah tetap terjaga seiring dengan kebijakan anggaran yang menerapkan disiplin fiskal yang prudent dan terukur,” tutupnya.[psid]