GELORA.CO - Seorang kontraktor dari PT Debitindo Jaya dan PT Nina Porganda Putri rela menginap di area parkir di perusahaan BUMN, PT Perikanan Nusantara (Perinus).
Aksi menginap itu dilakukan oleh Abdul Malik Thalib yang merupakan kuasa direksi dan person in charge (PIC) dari kedua perusahaan tersebut bersama keluarganya yang terdiri dari istri dan dua orang anak.
Hal tersebut dilakukan Malik sebagai bentuk protes terhadap PT Perinus yang tak kunjung membayar pelunasan tagihan sebesar Rp 2,6 miliar yang terdiri dari Rp 1,6 miliar kepada PT Debitindo Jaya dan Rp 1 miliar kepada PT Nina Proganda Putri.
Kontrak yang dimaksud ialah kontrak pengadaan interior pada Anaya Resto dengan nilai pelaksanaan pekerjaan proyek sebesar Rp 1.969.000.000 yang dilakukan oleh PT Debitindo Jaya dan Rp 3.300.000.000 oleh PT Nina Proganda Putri.
Pihak PT Perinus kata Malik, belum membayar uang pelunasan terhadap proyek yang telah diselesaikan lebih dari satu tahun yang lalu sebesar 80 persen dari nilai kontrak.
Aksi ini dilakukan Malik bersama keluarganya sejak Kamis (13/8) kemarin hingga saat ini. Namun, pada Minggu (16/8) sore ini, ia terpaksa membawa anaknya yang sakit demam ke klinik terdekat.
Sehingga, aksi menginap tersebut akan dilanjutkan jika kondisi anaknya membaik.
Malik mengaku tidak berani tinggal di rumahnya di daerah Cilebut, Bogor, Jawa Barat karena dikejar-kejar oleh debt collector dari supliyer matrial dan leasing mobil yang digadaikan untuk menyelesaikan pekerjaan karena lamanya proses pencairan termin atau pelunasan.
"Saya di tekan oleh direktur utama untuk segera menyelesaikan persoalan ini, sementara saya orang kecil yang modal saya terbatas dan saya juga bukan pengusaha besar yang punya cadangan devisa dan aset di mana-mana," ujar Abdul Malik Thalib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/8) malam.
Selain itu, Malik juga mengaku mempunyai utang sebesar Rp 1 miliar di Bank Banten Cabang Rangkas Bitung untuk penyelesaian proyek Anaya Resto sesuai arahan salah satu staf keuangan PT Perinus karena mempunyai kerjasama investasi antara PT Perinus dengan Bank Banten.
Akibat utang tersebut yang tidak bisa dibayar karena PT Perinus tak kunjung melunasi uang tagihan, membuat rusaknya colectabilitas perbankan kedua perusahaan tersebut dan pribadinya yang mengakibatkan tidak bisanya menggunakan fasilitas asuransi untuk mengurus seluruh jaminan persyaratan untuk kelangsungan maupun proyek yang lain.
Terkait aksinya itu, Malik mengaku telah ditemui oleh oleh direksi dan komisaris PT Perinus pada Jumat (14/8). Dalam pertemuan itu terdapat beberapa kesepakatan.
Diantaranya, PT Perinus akan membuat pengakuan utang kepada kedua kontraktor serta menjelaskan tentang sistem pelunasan utang dimaksud. Di mana, PT Perinus akan meminta persetujuan BUMN untuk pembayaran tersebut.
Namun, Malik mengaku keberatan karena dalam kontrak tidak ada yang menyatakan bahwa pembayaran termin atau pelunasan harus meminta persetujuan kepada Kementerian BUMN.
Kemudian, PT Perinus kata Malik, juga akan menghubungi Bank Banten untuk mengkonfirmasi tentang waktu pembayaran utang kedua perusahaan atas nama dirinya.
Namun kata Malik, hal tersebut hanya sia-sia. Karena, sistem collect pada bank ialah sistematik dan hanya bisa lepas apabila dibayarkan bunganya atau dilunasi atau diklaim pada asuransi penjamin pinjaman.
Namun demikian, hingga saat ini sambung Malik, pihak PT Perinus tak kunjung memberikan kepastian ataupun segera membayar pelunasan proyek tersebut.
Malik pun juga berharap kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membantu dirinya mendapatkan keadilan.
"Kami pengusaha kecil yang sudah melaksanakan pekerjaan, kami ingin keadilan," pesan Malik kepada Erick Thohir.
Karena kata Malik, kedua anaknya tersebut tidak sekolah karena adanya persoalan tersebut. Malik pun mengaku akan kembali melanjutkan aksinya itu pada Senin (17/8) nanti setelah anaknya diperbolehkan keluar dari klinik. (Rmol)