GELORA.CO - Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan kredit. Dalam realisasinya, telah disalurkan hampir dua kali lipat kredit dari dana yang sudah ditempatkan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dari penempatan dana Rp 10 triliun, telah terealisasi penyaluran kredit Rp 27,63 triliun. Hal itu berasal dari kredit usaha rakyat (KUR) mikro UMKM sebesar Rp 6,77 triliun, UMKM Rp 3 triliun dan korporasi Rp 17,6 triliun.
"Bank Mandiri (ditempatkan dana) Rp 10 triliun, target ekspansi Rp 30 triliun, realisasi Rp 27,63 triliun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).
Kemudian PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan penempatan dana Rp 10 triliun, realisasinya Rp 35,78 triliun dari target ekspansi kredit Rp 60 triliun. Realisasi itu berasal dari penyaluran kredit untuk KUR Mikro Rp 26 triliun, kredit usaha kecil Rp 8,9 triliun, dan penyaluran untuk usaha menengah Rp 780 miliar.
Sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dengan ditempatkan dana Rp 5 triliun dan akan melakukan ekspansi kredit hingga Rp 15 triliun, sampai 14 Agustus 2020 sudah terealisasi Rp 10,65 triliun. Berasal dari penyaluran kredit untuk usaha kecil Rp 5,76 triliun, usaha menengah Rp 320 miliar, dan penyaluran kredit ke korporasi Rp 4,57 triliun.
Selanjutnya untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dengan penempatan dana Rp 5 triliun, sampai saat ini sudah menyalurkan kredit Rp 5,4 triliun dari target Rp 15 triliun. Penyaluran kredit melalui KPR subsidi Rp 1,9 triliun, KPR non subsidi Rp 1,83 triliun dan korporasi Rp 1,6 triliun.
Penempatan dana di perbankan itu, kata Sri Mulyani, pihak bank hanya boleh menyalurkan kredit untuk mempercepat dana itu bisa diterima secara produktif oleh masyarakat dan dunia usaha.
"Waktu desain ini belanja program subsidi bunga semakin kita beri kriteria rumit, semakin tidak bisa jalan cepat. Jadi selalu ada trade off. Makanya waktu penempatan dana perbankan tidak boleh melakukan dua hal, tidak boleh beli forex dan tidak boleh penempatan SBN," ucap Sri Mulyani.(dtk)