GELORA.CO - Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution harus berhadapan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri oleh seorang warga berinisial SH melalui kuasa hukumnya, Fajri Apriliansyah.
“Selain miskin prestasi, Plt Wali Kota Medan ini juga sangat arogan dalam menjalankan kewenangannya. Serta telah merugikan banyak pihak, tak terkecuali warga masyarakat yang merupakan klien kami,” ujar Fajri di Jakarta, Kamis (6/8).
Laporan itu teregister dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTL/270/VIII/2020/BARESKRIM.
Ketika ditanya apakah ini ada unsur politik mengingat Akhyar adalah calon petahana dalam Pilkada Kota Medan 2020, Fajri menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik.
“Hal ini murni karena terdapat delik pidana terhadap hak warga masyarakat, yang telah memenangkan perkara dalam upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” kata Fajri.
Fajri menjelaskan jika Akhyar tidak menjalankan putusan PK MA No 417 PK/PDT/1997 tertanggal 19 Juli 2001.
Untuk diketahui, Akhyar merupakan calon petahana yang akan bersaing merebut kursi Medan satu bersaing dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution. Akhyar dinilai miskin prestasi sehingga tidak dicalonkan oleh partainya yaitu PDI Perjuangan. []