GELORA.CO - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR-RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," kata Satake kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020).
Kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut mem-posting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kasus itu akhirnya berujung dengan pelaporan polisi. Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial ES dan dua ASN lain, yaitu RB dan RZ.
Belakangan, tersangka, yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam, mengakui ia 'disuruh' atasannya yang tak lain adalah Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.
Satake menyebutkan pihaknya segera memanggil Indra Catri dan Martias Wanto guna kelanjutan penyidikan kasus ini.
Indra Catri merupakan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar, yang dipasangkan dengan bakal calon gubernur Nasrul Abit. Pasangan itu diusung Partai Gerindra untuk Pilkada 2020.[dt]