GELORA.CO -Kedatangan Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berbuntut panjang. Muncul seruan agar Zuhair al-Shun dipulangkan ke Palestina untuk diganti dubes yang baru.
Kehadiran Zuhair al-Shun pada Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8), menuai perhatian publik. Ini mengingat kegiatan deklarasi gerakan besutan Din Syamsuddin tersebut berisi kritikan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedutaan Besar Palestina pun angkat bicara perihal kehadiran Dubes Zuhair al-Shun pada deklarasi KAMI. Kedutaan Besar Palestina mengungkapkan sang dubes hadir atas undangan Din Syamsuddin yang menyebut acara deklarasi sebagai peringatan HUT RI ke-75.
"Klarifikasi tentang apa yang diberitakan media perihal Duta Besar Negara Palestina yang menghadiri undangan yang disampaikan oleh Bapak Din Syamsuddin, Ketua Persatuan Persahabatan Indonesia Palestina. Kami ingin menegaskan bahwa partisipasi kami berdasarkan pada pemahaman bahwa acara tersebut adalah acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan bukan yang lainnya," bunyi keterangan Kedubes Palestina yang diterima detikcom.
Pihak Kedutaan Besar Palestina juga menjelaskan kehadiran Dubes Zuhair al-Shun di acara deklarasi KAMI hanya sesaat. Kedutaan Besar Palestina menyebut Dubes Zuhair al-Shun meninggalkan lokasi seusai pemutaran lagu Indonesia Raya.
"Kehadiran kami di acara tersebut hanya berlangsung selama 5 menit, ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, yang itu adalah sesuatu yang sakral bagi seluruh rakyat Indonesia," sebut Kedubes Palestina.
Kedubes Palestina menyatakan pihaknya mengapresiasi seluruh bantuan yang selama ini diterima negaranya dari Presiden Joko Widodo, pemerintah Indonesia, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kedubes Palestina pun menegaskan tak ada niat terlibat politik Indonesia.
"Kami di Palestina mengapresiasi dukungan dan bantuan yang kami terima dari Yang Mulia Bapak Presiden Joko Widodo, pemerintahannya yang terhormat, dan dari seluruh masyarakat Indonesia yang ramah. Saya berharap semua orang mengerti bahwa kami bukan bagian dari dan tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia," kata Kedubes Palestina.
Din Syamsuddin pun angkat bicara terkait polemik kehadiran Dubes Palestina di acaranya. Selaku pengundang, eks Ketum PP Muhammadiyah itu mengaku telah berkomunikasi dengan Zuhair al-Shun dan menyebut ada kesalahpahaman terkait undangan tersebut.
"Tadi saya sudah menelepon Dubes Palestina. Rupanya ada kesalahpahaman. Beliau tidak baca saksama undangan. Tapi begitu melihat nama saya, beliau langsung berniat hadir saja karena menganggap saya sahabat (sebagai Ketua Prakarsa Persahabatan Indonesia-Palestina)," kata Din.
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani juga menjelaskan pihaknya telah memberi tahu Dubes Palestina Zuhair Al-Shun bahwa ada tiga rangkaian acara kemarin di Tugu Proklamasi, dan salah satunya deklarasi. Yani pun berpendapat sikap Kedubes Palestina yang memberikan klarifikasi terkait kehadiran Dubes Palestina Zuhair al-Shun dikarenakan kondisi Palestina yang membutuhkan dukungan pemerintah Indonesia.
"Saya tadi sudah jawab begini, bahwa kita tidak hanya mengundang Kedutaan Besar Palestina, Kedutaan Amerika, Kedutaan Inggris. Seluruh kedutaan di Jakarta kita undang resmi. Dan kita sudah memberitahukan acara kita itu ada tiga acara di dalam undangan, 1 acaranya adalah memperingati hari proklamasi, memperingati hari konstitusi dan Hari Pancasila, dan juga deklarasi, kayak gitu. Memang dubes yang datang ada Dubes Palestina, terus setelah itu dia pulang, sebelum acara ya kita kan nggak bisa melarang. Dan kita memahami kalau mereka ada klarifikasi, kita harus pahami kondisi Palestina yang saat ini sedang berada kayak begitu kan," ucap Yani kepada wartawan
"Tentu kita tidak ingin berseberangan atau mengatakan dengan pemerintah, karena dia lagi membutuhkan dukungan pemerintah kita secara langsung. Saya kira hak yang wajarlah," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding tak setuju bila polemik kehadiran Dubes Zuhair al-Shun ke deklarasi KAMI selesai hanya dengan klarifikasi lewat pernyataan pers. Menurutnya, pemerintah perlu memanggil sang dubes untuk meminta klarifikasi langsung.
"Menurut saya, peristiwa ini tidak boleh selesai dengan klarifikasi publik seperti itu, tetapi otoritas Indonesia harus memanggil Pak Dubes untuk dimintai klarifikasinya," tutur Karding, Kamis (20/8/2020).
Bila ditemukan indikasi adanya kesengajaan Dubes Zuhair datang untuk mendukung deklarasi KAMI, Karding mengimbau pemerintah untuk memulangkannya. Pemerintah juga diminta agar meminta Palestina mengirimkan dubes yang lebih bijaksana dalam bersikap.
"Kalau ada unsur kesengajaan, sebaiknya Pak Dubes ditarik atau dipulangkan ke negaranya dan digantikan oleh dubes-dubes yang lebih berhati-hati dan lebih proporsional dalam bersikap di negara Indonesia ini," ucapnya.
Abdul Kadir Karding pun mengingatkan betapa besarnya dukungan pemerintahan Presiden Jokowi untuk Palestina. Seharusnya, kata dia, Dubes Zuhair memikirkan hal tersebut sebelum datang ke deklarasi KAMI.
"Jangan lupa bahwa pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Pak Jokowi itu selalu memberi support moral, logistik, dan dukungan politik untuk kemerdekaan Palestina. Itu yang mestinya harus dipahami oleh Pak Dubes," tegas Karding.
Sementara itu menurut pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai Palestina bisa saja memulangkan Zuhair al-Shun. Palestina menurutnya bisa turun tangan dan memberikan sanksi atas perwakilannya di Indonesia itu.
"Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberi sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah pemerintah Palestina. Pemerintah Palestina bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina," ungkap Hikmahanto.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu juga menyebut bisa saja Palestina mengganti duta besarnya di Indonesia atas insiden ini. Hikmahanto mengatakan pemerintah Palestina yang berhak memberikan sanksi.
"Bahkan bukannya tidak mungkin bagi pemerintah Palestina, untuk mengendalikan kerusakan (damage control) atas hubungan baik di tingkat kedua masyarakat, maka Dubes Zuhair diganti," sebut Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.
"Semua itu terpulang kepada pemerintah Palestina dalam menilai seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh Dubes Zuhair sebagai representasi negara, pemerintah, dan rakyat Palestina di Indonesia yang hadir dalam acara deklarasi KAMI," tambah Hikmahanto.
Beberapa tokoh yang hadir di deklarasi KAMI itu di antaranya Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, Titiek Soeharto, dan MS Kaban. Hadir pula Amien Rais, Refly Harun, Said Didu, Rocky Gerung, dan Ichsanuddin Noorsy.
Deklarasi KAMI banyak dikritik karena digelar saat masa pandemi Corona mengingat tokoh-tokoh yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19). Apalagi salah satu tuntutan KAMI adalah mengenai penanganan pandemi Corona.
Berikut 8 tuntutan KAMI yang dibacakan saat deklarasi berlangsung:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.(dtk)