Bulan Bintang Sempat Berkibar Selama 2 Jam, Jubir Partai Aceh: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

Bulan Bintang Sempat Berkibar Selama 2 Jam, Jubir Partai Aceh: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jurubicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), Muhammad Saleh, membuktikan ucapannya soal pengibaran bendera Bulan Bintang.

Sabtu siang (15/8), di depan kantor DPA PA, di Banda Aceh, bertepatan dengan peringatan 15 tahun perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, dia dan sejumlah pengurus partai mengibarkan Bulan Bintang.

“Tidak ada aturan hukum yang dilanggar (saat) menaikkan bendera Bulan Bintang. Sampai saat ini tidak ada keputusan dari pemerintah pusat bahwa bendera ini dilarang,” kata M Saleh, Sabtu (15/8), dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Saleh, jika bendera ini tidak boleh dikibarkan, Pemerintah Indonesia diminta mengeluarkan aturan yang menegaskan larangan itu. Saleh menyebutkan bendera Bulan Bintang baru pertama kali dikibarkan di kantor Partai Aceh setelah 15 tahun pascaperjanjian perdamaian.

Saleh menambahkan, produk regulasi Bendera Aceh telah diputuskan secara legal oleh DPR Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah Aceh, juga melembardaerahkan aturan ini saat dipimpin oleh Gubernur Zaini Abdullah.

“Status dan kedudukan Bendera Aceh sudah menjadi milik lima juta lebih rakyat Aceh,” tegas Saleh.

Dijelaskan Saleh, aparat keamanan tidak perlu ketakutan secara berlebihan. Karena, tidak ada jaminan jika 15 Agustus 2020 dan seterusnya bendera Bulan Bintang tidak berkibar di Aceh.

Selain itu, pengibaran ini bukan berarti Aceh tidak berada dalam wilayah Indonesia. Dia juga meminta seluruh pihak untuk menghapus pemikiran bahwa pengibaran Bendera Aceh usai perjanjian damai menunjukkan keinginan merdeka.

Karena itu, ucap Saleh, Partai Aceh menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat Aceh untuk memilih mengibarkan Bendera Aceh pada 15 Agustus 2020 atau tidak.

Tak hanya itu, Saleh juga meminta Pemerintah Aceh bertanggung jawab penuh untuk mengibarkan bendera Bulan Bintang pada peringatan 15 tahun perdamaian antara GAM dengan Pemerintah Indonesia.

Saleh mengatakan, bendera Bulan Bintang adalah identitas daerah. Keputusan ini sesuai dengan kultur dan syariat Islam yang dijalankan di Aceh selama ini.

Bendera itu juga sejalan dengan item dalam perjanjian damai yang mempersilakan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah. Termasuk bendera, lambang, dan himne.

Karena itu, lanjut Saleh, menjalankan Qanun Bendera dan Lambang Aceh adalah tanggung jawab Pemerintah Aceh. Termasuk meyakinkan Pemerintah Indonesia untuk tidak terlalu mendramatisasi keadaan, khususnya menjelang perayaan perjanjian damai dan peringatan Milad GAM.

Sebelumnya, petugas kepolisian meminta pengurus Partai Aceh tidak mengibarkan bendera itu. Akhirnya, petugas kepolisian menurunkan bendera itu setelah sempat berkibar selama 2 jam. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita