GELORA.CO - Henry J Gunawan, terdakwa pemalsuan keterangan nikah meninggal dunia. Pria yang juga bos Pasar Turi itu meninggal di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 19.00 WIB Sabtu (22/8). Lalu bagaimana dengan kasus yang lainnya?
Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar mengatakan kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik Henry dan istrinya sudah divonis 3 tahun dan 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus lainnya yang masih menjalani sidang otomatis gugur. Menurut Fariman, dua kasus yang masih proses persidangan adalah kasus tanah dan Pasar Turi.
"Yang Pak Henry kan sudah dieksekusi. Yang masih tahap upaya hukum (Otomatis) gugur," kata Fariman kepada detikcom saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).
"Ya yang masalah terakhir itu yang menyatakan akta otentik dengan terdakwa itu sudah inkrah sudah dieksekusi. Tapi yang kasus sebelumnya kami belum terima putusannya," imbuhnya.
Menurut Fariman, Kejaksaan sendiri sudah mendengar kabar meninggalnya Henry semalam. Namun untuk secara resminya pihaknya belum menerima.
Kami belum dapat pemberitahuan secara resmi dari rutan. Tapi kalau komunikasi secara lisan sudah," terang Fariman.
Sebelumnya, Henry J Gunawan, terdakwa pemalsuan keterangan nikah meninggal dunia. Pria yang juga bos Pasar Turi itu meninggal di dalam Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 19.00 WIB Sabtu (22/8).
Jeffry Simatupang, pengacara Henry saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya kliennya itu. Saat ini pihaknya telah berada di Rutan Medaeng.
"Iya benar. Ini sudah di Medaeng," terang Jeffry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).
Dikatakan Jeffry, penyebab kematian Henry J Gunawan belum diketahui pasti. Namun ia menduga karena serangan jantung.
"Belum tahu. Tapi kemungkinan jantung," tambah Jeffry.(dtk)