Boedi Djarot Ribut Khilafah

Boedi Djarot Ribut Khilafah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh:M Rizal Fadillah
 VIDEO menantang Boedi Djarot yang muncul dari persembunyiannya berteriak-teriak bertanggung jawab atas peristiwa 27 Juli 2020 di depan gedung DPR. Lalu menantang sambil menyebut-nyebut Khilafah segala.

Jika pakai UU ITE, "teriakan" itu masuk kategori ujaran kebencian. Benci pada Khilafah.

Djarot mengerti atau tidak bahwa Khilafah itu adalah sistem pemerintahan para sahabat Rosulullah SAW sepeninggal Beliau. Abubakar Shiddiq adalah Khalifah, begitu juga dengan Umar bin Khattab, Usman bin Affan, serta Ali bun Abi Thalib. Umat Islam sangat menghormati para Khalifah ini. Mengingkari para Khulafa'ur Rasyidin sama dengan mengingkari Rosulullah SAW. Artinya ia telah keluar dari Islam. Murtad namanya.

Memang timbul pertanyaan Boedi Djarot itu muslim atau bukan. Seorang Muslim tidak mungkin membenci Khalifah dan Khilafah. Sejarah kenabian dan sahabat tidak bisa dihapus oleh suara berisik sinisme dan kerut kebencian seorang Boedi Djarot. Itu melekat dengan keimaman dan keislaman. Mencaci maki sama saja dengan menodai. Pasal 156 a KUHP mengancam perbuatannya.

Khilafah yang ditentang keras adalah modus sembunyi dari peringatan umat Islam yang mewaspadai kebangkitan neo-PKI dan Komunisme. Pembenci agama dipastikan mereka adalah kaum Komunis. Disangkanya dengan membenci Khilafah, otomatis bisa menafikan kewaspadaan umat terhadap bahaya PKI dan Komunisme.

Tentu tidak.

Tantangan angkuh, yang sebenarnya ketakutan, Boedi Djarot berkenaan dengan Khilafah justru memercik muka sendiri. Membongkar borok tanpa disadari. Ada ideologi yang kini berbahaya bagi NKRI, yaitu Pancasila 1 Juni 1945. Bukan konteks historis tetapi menjadi ideologi perjuangan saat ini.

Pancasila NKRI adakah Pancasila 18 Agustus 1945. Pancasila 1 Juni 1945 bukan Pancasila NKRI. Jika diperjuangkan agar berlaku maka itu masuk kategori subversif atau makar. Merongrong dan dapat mengganti Pancasila. Ini kejahatan terhadap keamanan negara. Melanggar ketentuan Pasal 107 KUHP.

Bila ada narasi "Partai sebagai alat perjuangan untuk membentuk karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945" dan tugas partai "mempengaruhi dan menjiwai jalannya penyelengaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945" dapatkah dibenarkan? inkonstitusionalkah? Merongrong kewibawaan Pancasila 18 Agustus 1945 kah? Makar atau subversif kah?

Mungkin bung Boedi Djarot yang ribut soal Khilafah bisa menjawab pertanyaan tersebut. Jangan bersikap seperti "kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak". Adil dan jujurlah dalam berteriak atau ribut-ribut itu.

Jika tidak, ya rugi sendiri. Jangan sok NKRI tapi mengkhianati NKRI. Model seperti itu adalah gaya perjuangan PKI dahulu. Diulangi oleh neo-PKI kini.

Nah, Mas  Djarot: "A germ on the other side of the sea is visible, an elephant under one's own eye-lid is not!".

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita