GELORA.CO - Penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebelum pemeriksaan perdana pasca berstatus tersangka dan menjalani masa penahanan, pria yang badannya penuh tatto itu diperiksa sekitar empat jam di Polda Bali.
Jerinx lalu dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19. Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.
Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, Jerinx mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. Bahkan, dia mengaku tak gentar sedikit pun.
Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu malam (12/8).
Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” demikian Syamsi.
Jerinx secara terbuka memang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi.
"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx.(rmol)