Bantuan Rp 600.000/Bulan Cuma Buat Pegawai Swasta, PNS Kok Nggak?

Bantuan Rp 600.000/Bulan Cuma Buat Pegawai Swasta, PNS Kok Nggak?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bulan September nanti para pegawai swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dana sebesar Rp 600 ribu/bulan akan diberikan selama empat bulan ke depan.
Program ini akan fokus diberikan untuk para pegawai swasta. Namun, di sisi lain masih ada PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta juga dan tidak mendapatkan bantuan. Mengapa demikian?

Menurut ekonom Bank Permata Josua Pardede, bantuan ini sengaja diberikan ke pegawai swasta karena pegawai pemerintah sudah mendapatkan kepastian gaji dalam anggaran APBN. Belum lagi tunjangan PNS yang sudah dianggarkan jumlahnya, sementara pegawai swasta saat ini banyak yang menghadapi ketidakpastian.

"Kalau mereka (PNS) kan mendapatkan gaji sudah dianggarkan, ada tunjangannya juga. Sementara kalau swasta tergantung perusahaannya, yang juga saat ini menghadapi ketidakpastian," ujar Josua kepada detikcom, Jumat (7/8/2020).

Belum lagi pegawai negeri juga baru saja mendapatkan tunjangan tambahan berupa gaji 13. "Mereka pun baru dapat gaji 13 kan, jadi ya lumayan membantu," katanya.

Menurut Josua, langkah bantuan Rp 600 ribu ini diberikan demi mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya golongan menengah.

"Jadi kalau dilihat kan kemarin konsumsi rumah tangga paling turun, maka pemerintah memberikan bantuan lanjutan ke golongan menengah harapannya bisa mendongkrak konsumsi," ujar Josua.

Ekonom Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, mengatakan hal yang sama. Pegawai negeri gajinya sudah pasti, sedangkan di sektor swasta pegawai dihantui dengan pemotongan gaji, bahkan PHK.

"Misalnya, ada pegawai gajinya Rp 4 juta, kan masih bisa kena potongan ataupun terancam PHK. Kalau pegawai negeri kan nggak ada tekanan itu, tidak ada tekanan PHK," ujar Piter saat dihubungi detikcom dalam kesempatan berbeda.

Dia juga menilai bantuan ini justru diberikan untuk meringankan beban pengusaha. Dia menyamakan bantuan ini seperti subsidi gaji dari pemerintah untuk pegawai swasta yang sudah diberikan di Jerman.

"Karena ini sejalan dengan apa yang dilakukan di Jerman, ada subsidi gaji untuk pegawai swasta ini pola yang sama. Dengan demikian mengurangi beban dunia usaha. Apabila harus memotong gaji bisa ditutup pemerintah, dan mencegah PHK," kata Piter.

Gaji pokok PNS sendiri masih ada yang jumlahnya di bawah Rp 5 juta. Bahkan dari catatan detikcom, gaji PNS yang ditetapkan terakhir pada April 2019 paling rendah hanya mencapai Rp 1.560.800 per bulan untuk golongan IA dengan masa kerja 0 tahun.

Kemudian, PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Lalu, Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita