GELORA.CO - Demikian yang disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Menahan Goncangan Lewat Stimulus Kebijakan OJK".
Bambang menjelaskan peran kebijakan OJK khusunya pada restrukturisasi kredit atau pembiayaan sangat besar tingkat non performing loan (NPL) dan permodalan bank.
"Sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik," ungkapnya melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Rabu (12/8).
Bambang juga menjabarkan arah kebijakan OJK ke depan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yakni dengan meningkatkan permintaan masyarakat atas barang dan jasa didukung sektor jasa keuangan.
Selain itu OJK senantiasa menjaga sentimen market agar selalu positif, percepatan government spending, dan menjaga likuiditas di industri, stabilitas nilai tukar dan inflasi rendah.
Simulus pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan, serta penjaminan kredit UMKM dan korporasi merupakan amunisi untuk mendorong sektor rill tumbuh kembali.
Kata dia, OJK berharap debitur yang direstrukturisasi segera bangkit mendorong pertumbuhan kredit.
"OJK bersama perbankan dan pemangku kepentingan lainnya memantau pertumbuhan kredit di lapangan dan mengatasi kendala di lapangan sesegera mungkin," tandasnya(rmol)