GELORA.CO - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada para pejabat tinggi Hong Kong, termasuk Kepala Eksekutif Carrie Lam. Itu adalah langkah terbaru AS dalam menanggapi pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing di Hong Kong.
Departemen Keuangan AS pada Sabtu (8/8) mengumumkan sanksi pada Lam karena dianggap sudah bertanggung jawab secara langsung atas rusaknya otonomi dan kebebasan berekspresi di Hong Kong.
Melansir 9News, ada 10 pejabat tinggi Hong Kong yang dikenai sanksi AS, termasuk Komisaris Kepolisian Chris Tang dan mantan Komisaris Stephen Lo. Keduanya diduga melakukan telah memaksa, menangkap, menahan, dan memenjarakan individu berdasarkan UU keamanan nasional Hong Kong.
Sanksi tersebut diumumkan setelah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Donald Trump sebagai bagian dari tanggapan pemberlakuan UU keamanan nasional.
"Pengenaan UU keamanan nasional yang kejam baru-baru ini di Hong Kong tidak hanya merusak otonomi Hong Kong, tetapi juga melanggar hak-hak warga Hong Kong," ujar Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.
Menurut Departemen Keuangan, UU tersebut merusak supremasi hukum dan menyensor individu ataupun kelompok yang dianggap tidak mendukung China.
Sesuai dengan sanksi tersebut, AS akan memblokir semua properti dan aset yang dimiliki para pejabat tersebut yang berada di bawah yuridiksi Washington.
Berkaitan dengan sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Trump akan memperlakukan Hong Kong sebagai "satu negara, satu sistem" dan tidak akan memberikan lagi hak keistimewaan.
Partai Komunis China telah menjelaskan bahwa Hong Kong tidak akan pernah lagi menikmati otonomi tingkat tinggi yang dijanjikan Beijing kepada rakyat Hong Kong dan Inggris selama 50 tahun," tekan Pompeo.
Pernyataan Pompeo tersebut merujuk pada deklarasi penyerahan Hong Kong kepada China oleh Inggris setelah pendudukan.(rmol)