Anji: Ternyata Saya Tak Bisa Percaya Media di Indonesia

Anji: Ternyata Saya Tak Bisa Percaya Media di Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku mendapat banyak pelajaran dari polemik yang muncul atas wawancaranya dengan Hadi Pranoto. Pelajaran yang dia maksud berkaitan dengan media.

"Yang jelas banyak pelajaran, bahwa gini, ternyata saya tidak bisa percaya sama media-media yang ada di Indonesia juga. Maksudnya begini, bukan, bener ya kalimatnya begitu," kata Anji di Polda Metro Jaya pada Senin petang, 10 Agustus 2020.

Menurut Anji, sejak 30 April 2020 atau sebelum wawancaranya ditayangkan di Youtube Dunia Manji, berita tentang Hadi Pranoto dan temuannya soal obat Covid-19 sudah tayang di media online. Dia mengaku banyak membaca media online lokal ihwal temuan itu.

Ketika dirinya wawancarai Hadi Pranoto di Lampung, kata Anji, juga ada media lain yang melakukan kegiatan serupa. Anji menyebutkan ada dua media di sana, yakni lokal dan nasional, dengan materi wawancara yang relatif sama dengan dirinya.

"Tapi entah kenapa yang viral saya. Jadi emm... Oke, jadi ya buat saya ini pelajaran banyak sekali," kata Anji.

Anji mengatakan, dirinya juga sudah mencari di Google terkait wawancara Hadi Pranoto dengan sebuah media. Menurut dia, materi wawancara yang ia temukan akan bermanfaat jika dibagikan. Karena itu, Anji melakukan wawancara yang sama dengan Hadi Pranoto.

"Karena saya melihat kita semua sudah jenuh, lelah dengan pandemi ini, lalu tiba-tiba ada harapan buat saya ini adalah kebaikan untuk dibagikan. Tapi saya tidak menyangka impact-nya ternyata seperti ini," kata dia.

Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto di YouTube Dunia Manji mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya kecaman ditujukan atas klaim Hadi Pranoto yang mengaku telah menemukan obat Covid-19 melalui ramuan herbal buatannya.

Selain itu, Anji dan Hadi Pranoto juga harus menghadapi masalah hukum. Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.

Dalam laporan, Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita