GELORA.CO - CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan Anji terkait gaduh 'obat Covid-19'. Namun, menurut Muannas, permintaan maaf itu tak serta merta menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
"Saling memaafkan itu jelas manusiawi, meski tidak mempengaruhi proses hukum sikap Anji harus diapresiasi semua pihak," kata Muannas kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Hadi Pranoto menjelaskan, pasal yang diduga dilakukan oleh Anji dan Hadi Pranoto juga bukan delik aduan. Dia pun menyerahkan proses hukum yang ada kepada polisi.
"Karena pasal yang dilaporkan bukan delik aduan atau persoalan yang bersifat pribadi melainkan demi kepentingan umum, semua saya serahkan kepada penegak hukum tentu sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Muannas.
Selain itu, Muannas juga menyinggung Hadi Pranoto, yang mengklaim menemukan 'obat Covid-19' itu. Menurutnya, permintaan maaf juga seharusnya disampaikan oleh Hadi Pranoto.
"Masalahnya kemudian adalah apakah ini adalah sikap yang sama terhadap Hadi Pranoto pihak yang ikut dilaporkan, karena sejauh ini dirinya terlihat masih menantang bahkan menuntut saya sebagai pelapor dengan angka yang sama sekali tidak masuk akal sehat sebesar Rp 145 T atau setata dengan 10 M US Dollar," tuturnya.
Lebih lanjut, Muannas juga menyarankan agar permintaan maaf Anji diunggah di kanal YouTube-nya. Mengingat, kegaduhan berawal dari unggahan Anji di kanal YouTube dunia MANJI.
"Meski demikian kalau saya boleh bersaran sebaiknya pemintaan maaf disampaikan juga di kanal youtube sama secara terbuka kepada publik, mengingat kegaduhan bermula dari sana," kata Muannas.
Sebelumnya, Anji mengucapkan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi beberapa hari belakangan. Permintaan maaf itu disampaikannya melalui Instagramnya.
"Maaf atas kegaduhan yg terjadi. Hasil pertemuan akan segera saya post," ungkap Anji.(dtk)