Anji Itu Artis Influencer yang Diundang ke Istana, Muannas Sudah Lapor ke Polisi

Anji Itu Artis Influencer yang Diundang ke Istana, Muannas Sudah Lapor ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengamat media sosial Ismail Fahmi mengingatkan bahwa Anji merupakan salah satu artis influencer yang sempat diundang ke Istana beberapa waktu lalu.

Para artis influencer diundang ke Istana untuk membantu mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

Ismail Fahmi menyarankan agar Istana kembali memanggil dan memperingatkan para artis influencer yang ‘nakal’.

“Tadi pas diwawancara RRI Pro Jkt, saya masih lebih soft. Pemerintah yg dulu mengundang influencers untuk membantu komunikasi ke masy, supaya manggil dan ngingatin artis influencers spt ini,” kata Ismail Fahmi melalui akun Twitternya, Senin (3/8).

Analis Drone Emprit (DE) itu menyarankan agar para artis influencer itu diberikan peringatakan terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke polisi.

Namun Ismail tak menyangka Anji sudah dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

“Kl masih bandel, baru ke polisi. Nah ini mas @muannas_alaidid udah ke polisi duluan,” kata Ismail.

Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel Youtubenya yang menyebarkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946,” kata Muannas, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut.

Salah satunya soalnya biaya rapid dan swab tes dengan metode yang dia miliki, yakni digital technology yang dianggap lebih efektif namun biayanya murah Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

Selain pernyataan soal itu, kata Muannas, Hadi juga akan dilaporkan ihwal obat herbal untuk Covid-19.

“Kita tahu IDI sendiri membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam database IDI kemudian diperkuat pernyataan Menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya,” tutur Muannas.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita