Anita Kolopaking Mangkir Dalam Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Anita Kolopaking Mangkir Dalam Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dalam dalam pemeriksaan perdana setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus surat palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Anita sedianya dijadwalkan diperiksa pada Selasa pagi (4/7).

“Namun demikian, sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi.

Awi menyampaikan, Anita tidak hadir dalam pemeriksaan perdana lantaran bentrok jadwal pemeriksaannya dengan kegiatan di Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK). Dengan begitu, penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Anita Kolopaking.

Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembagnannya,” demikian Awi.

Dalam kasus pemalsuan surat, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Hasil kesimpulan gelar perkara menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, Pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita