GELORA.CO - Selisih anggaran insentif yang diperuntukkan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menaker mengatakan, selisih sebesar Rp 129 miliar dari total anggaran Rp 37,7 triliun yang dipertanyakan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati itu untuk biaya transfer antar bank.
“Ada dana yang diperlukan Rp 128 miliar ini adalah untuk biaya transfer antar bank. Jika penerima bukan Bank Himbara,” kata Menaker dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
“Jadi, memang kami tidak mensyaratkan rekening penerima program itu Himbara. Mereka (penerima insentif) dipersilakan saja (apapun) bank-nya,” imbuhnya.
Dengan adanya kelebihan dana tersebut, lanjut Ida, pekerja penerim insentif tidak perlu lagi memiliki rekening bank Himbara.
“Karena, kalau kita pakai persyaratan itu (Bank Himbara), nanti mungkin bisa lebih lama lagi buka akun bank baru. Kami mencadangkannya jika memang banknya tidak ada kesamaan, maka ada biaya transfer,” tandasnya. (Rmol)