GELORA.CO - Pelaku teror kiriman paket misterius kepada Titik (20), warga Kendal, Jawa Tengah selama dua tahun akhirnya ditangkap. Pelaku peneror paket berupa parabola, hingga pisang satu truk itu ditangkap di Semarang.
"Kami berhasil mengamankan pelaku teror di Jungsemi. Kami tangkap pelaku aksi teror semalam di rumah kontrakannya di Semarang," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aji Darmawan kepada wartawan di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020).
Polisi mengungkap pelacakan pelaku berawal dari alamat tempat tinggalnya. Saat dicek, pelaku berada di rumah kontrakannya.
"Kami selidiki dan lacak alamat rumahnya dan ternyata kebetulan pelaku ada di rumah kontrakannya. Kami lakukan secara manual," terang Aji Darmawan.
Pelaku berinisial NW warga Demak. Setelah diperiksa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami bekerja sama dengan tim siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng untuk penyidikan kasus ini. Setelah kami periksa, ya statusnya kami naikkan jadi tersangka," jelas Aji.
Mbak Titik
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sim card dan ponsel yang digunakan untuk melakukan aksi terornya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan, pelaku tak lain merupakan teman dekat Titik.
"Ini adalah tersangka teror yang selama ini membuat resah korban serta keluarganya dan warga Jungsemi. Tersangka tidak lain adalah teman dekat korban," kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana di kantornya, Senin (3/8/2020).
Menurut Ali, pelaku merupakan teman akrab Titik. Namun, belakangan dia mengaku punya dendam terhadap Titik sehingga melampiaskannya dengan memesan paket barang ke Titik.
"Aksi teror yang dilakukan tersangka ini dengan pesan barang tapi atas nama dan pakai alamat korban. Korban sama sekali tidak pernah memesannya," jelasnya.
Kepada polisi NW juga mengakui sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Titik ke media sosial. Hal itu dia lakukan dengan menggunakan akun palsu dan belasan nomor ponsel.
Dalam aksi teror dengan paket misterius, NW kerap mengirimkan titik pengiriman barang di tempat tinggal korban atau share location. NW juga menyebarkan berita bohong atau hoaks ke media sosial dengan menggunakan akun palsu. NW menggunakan belasan nomor ponsel untuk meneror korban.
"Terkait dengan aksi pencemaran nama baik melalui elektronik atau ITE, jadi yang bersangkutan dendam terhadap korban. Sebelumnya tersangka pernah kenal dengan korban kemudian karena masalah internal antarmereka," jelas Ali.
"Jadi tersangka ini punya dendam pribadi dengan korban karena tersangka pernah dipukuli teman korban," ujar Ali.
Polisi menangkap pelaku teror paket parabola hingga pisang satu truk ke Titik (20) gadis asal Kendal, Jawa Tengah. Pelaku tak lain merupakan teman dekat Titik. Polisi menangkap pelaku teror paket parabola hingga pisang satu truk ke Titik (20) gadis asal Kendal. (Foto: Saktyo Dimas R/detikcom)
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kendal, pelaku NW mengaku dendam karena pernah dipukuli teman korban.
"Saya dendam sama korban, gara-gara saya dipukuli sama orang suruhan korban yang juga teman korban," kata NW, Senin (3/8/2020).
NW mengaku dendam hingga nekat meneror Titik dengan kiriman paket. Dia juga mengaku selama dua tahun ini dia juga yang mengirimkan teror paket tersebut.
"Saya sakit hati dan dendam sama korban. Saya teror dengan paketan barang-barang itu selama ini," jelas NW.
Dia mengatakan untuk meyakinkan pesanan barang, NW mengaku kerap mengirimkan share location atau titik lokasi di rumah Titik. Barang-barang itu juga dipesan atas nama Titik.
"Saya gunakan share loc lokasi alamat korban kemudian saya kirim atas nama korban ke pemilik barang sekaligus alamat korban," terangnya.
Dia juga mengaku memesan barang tersebut di grup jual-beli yang ada di media sosial. NW juga mengaku melakukan transaksi pemesanan dengan cash on delivery (COD).
"Saya masuk grup pedagang dulu setelah itu saya inbox untuk pesan barang. Saya ajak COD, mereka mau. Saya kasih nomer saya dan share loc lokasinya korban," terang NW.
Wanita berkacamata itu juga mengaku memiliki hubungan dekat dengan korban. "Kami nggak pacaran tapi kami punya hubungan dekat," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Titik mendapatkan teror kiriman paket beraneka barang yang tidak dipesannya. Teror itu berlangsung sejak tahun 2018 saat dia bekerja di Semarang. Teror itu masih berlangsung saat Titik pulang kampung ke Kendal hingga ketika dia menyusul ayahnya yang bekerja di Batam.
Kondisi tersebut membuat Titik trauma dan ketakutan. Ayah Titik, Sunari, akhirnya melaporkan aksi teror yang dialami putrinya itu ke polisi.(dtk)