3 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi

3 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut. Apa saja syaratnya?

1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji diu bawah Rp 5 juta/bulan.


"Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Erick melanjutkan, bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.

3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN
Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," tandasnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita