GELORA.CO - Ratusan petani asal Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara batal menggeruduk Istana Merdeka, Jakarta pada hari ini, Senin (10/8).
Koordinator lapangan, Aris Wiyono mengatakan, sebanyak 170 orang petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) Desa Simalingkar dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) Desa Sei Mencirim memutuskan untuk menunda perjalanannya ke Istana Merdeka.
Hal itu dikarenakan adanya pertemuan antara Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI yang membahas kasus yang tengah dituntut oleh mereka.
"Belum, hari ini menunggu hasil pertemuan dengan Kementerian BUMN dan Komisi VI soal penyelesaian kasus petani Deli Serdang, karena ini konfliknya dengan PTPN II dan kaitannya dengan Kementerian BUMN," ujar Aris Wiyono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/8).
Sehingga, kata Aris, jika hari ini belum ada keputusan pertemuan tersebut, maka ratusan petani ini akan melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki ke Istana dari tempat menginap di Kantor Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
"Hari ini nunggu hasil keputusan pertemuannya, kalau ndak selesai besok kami langsung ke Istana. Kita bergerak besok mas bro biar maksimal energi dan stamina kawan-kawan karena kita jalan kaki 1812 km dan memakan waktu 45 hari bro," pungkas Aris.
Ratusan petani ini rencananya akan kembali berjalan kaki ke Istana pada hari ini Senin (10/8) pukul 08.00. Mereka juga berencana akan menggelar tenda di depan Istana.
Saat di Istana nanti, Aris berharap Presiden Joko Widodo bisa menemui mereka untuk mendengarkan keluhan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di dua desa di Deli Serdang.
"Yang jelas konflik agraria di Sumut ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan seorang gubernur ataupun bupati disana, ataupun juga seorang menteri di Jakarta. Melihat semua itu maka mau tidak mau kami akan bertenda di depan Istana, sampai presiden mau menemui kami kemudian fokus persoalan ini," jelas Aris.
Para petani ini menuntut lahan dan tempat tinggal mereka yang digusur paksa oleh BUMN, PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN II.
PTPN II telah menggusur lahan yang berkonflik di Desa Simalingkar seluas 854 hektare berdasarkan HGU No. 171/2009 dan area petani di Desa Sei Mencirim seluas kurang lebih 80 hektare berdasarkan HGU No. 92/2004.
Padahal masyarakat kedua desa tersebut telah tinggal sejak 1951 atau sejak 69 tahun yang lalu. (Rmol)