GELORA.CO - Polres Payakumbuh di Sumatra Barat membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Sebanyak uang palsu senilai Rp25,9 juta diamankan penyidik dari dua tersangka, yaitu Muhammad Ali (24) dan Al Alif (32).
"Mereka mengedarkan uang palsu dengan modus membuat uang palsu digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Juli 2020.
Kedua tersangka, lanjut Dony, membelanjakan uang palsunya untuk membeli ponsel di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jalan Tan Malaka, Kota Payakumbuh pada Jumat, 24 Juli. Para tersangka membeli lima unit ponsel seharga Rp17 juta menggunakan Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu.
"Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang," kata mantan Kapolres Solok ini.
Setelah mendapatkan informasi dari korban, kata Dony, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Polisi menangkap Ali di Kota Padang Panjang dan Alif di Kota Solok pada Minggu, 26 Juli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit ponsel dan uang palsu Rp11,9 juta. Sementara dari pihak korban disita uang palsu Rp14 juta.
Eks Kasubdit Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri ini menerangkan, pelaku membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer. Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.[viva]