Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dikabarkan Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dikabarkan Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diperiksa oleh tim khusus Bareskrim Polri guna menelusuri surat jalan bagi kliennya yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (23/7).

Pemeriksaan terhadap Anita ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Rabu (22/7).

Argo mengatakan Tim Khusus telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.

Selain itu tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan bagi buronan kakap Djoko Tjandra.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," paparnya.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

Usai dilakukan pemeriksaan, beredar kabar yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Anita Kolopaking telah masuk dalam daftar cekal Keimigrasian.

Sebelumnya Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita