Tiba Di Pengadilan, Eks PM Najib Razak Akan Divonis Atas Kasus Korupsi

Tiba Di Pengadilan, Eks PM Najib Razak Akan Divonis Atas Kasus Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa pagi (28/7). Kehadiran Najib adalah untuk mendengar putusan hakim atas persidangan kasus korupsi pertamanya.

Mengenakan jas berwarna coklat dan juga masker, Najib diapit oleh para rekan-rekan separtainya. Ia berdoa di luar ruang sidang.

Di luar pengadilan, ratusan pendukung Najib berkumpul dan menyerukan dukungan "Panjang Umur Najib".

Melansir Reuters, persidangan akan dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya. Apapun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sana," ujar Najib dalam akun Facebook-nya pada Senin malam (27/7), seraya mengatakan kedua pihak akan mengajukan banding.

Dalam persidangan kali ini, hakim akan memberikan putusan kasus korupsi pertama Najib yang meliputi tujuh tuduhan. Di antaranya adalah pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga menerima dana ilegal sebesar 10 juta dolar AS dari bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Meski mengaku tidak bersalah, jaksa penutut menuding Najib telah mengumpulkan 1 miliar dolar AS ke dalam saku pribadinya.

Sejak menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, Najib dan sekutu-sekutunya dituding telah mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB yang ia dirikan.

Jika terbukti bersalah, Najib dapat divonis dengan denda yang besar serta hukuman penjara 15 hingga 20 tahun atas masing-masing tuduhan.

Namun pengacara Najib mengatakan, pelaksanaan hukuman bisa ditunda karena kompleksnya kasus tersebut. Terlebih, Najib juga akan mengajukan banding.

Kasus mega korupsi 1MDB sempat menggantung selama lebih dari lima tahun, hingga akhirnya mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan tersebut.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita