GELORA.CO - PT Sinarmas Asset Management menyatakan, telah mengembalikan pendapatan pengelolaan dana (management fee) sebesar Rp 3 miliar yang diterima dari PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, perusahaan juga mengembalikan dana kelolaan Jiwasraya kepada negara sebesar Rp 74 miliar.
Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, alasan kliennya mengembalikan management fee dan dana kelolaan adalah, karena telah berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Secara sukarela mengembalikan management fee yang telah diterima dari Jiwasraya sejumlah Rp3 miliar, dan dengan menggunakan dana sendiri, perusahaan juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” kata Hotman, kepada wartawan, Selasa (7/7).
Awalnya, dana Jiwasraya yang dikelola Sinarmas Asset Management sebesar Rp 100 miliar, yang kemudian ditarik Rp 23 miliar. Sisa dana sebesar Rp 77 miliar telah diblokir dan disita oleh Kejaksaan Agung, sehingga saat ini perusahaan tak lagi menyimpan atau menguasai dana kelolaan Jiwasraya.
Hotman Paris menyampaikan, bahwa sejak awal kliennya selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik sisa dana kelolaan yang ada. Namun tidak mendapatkan respon, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Ia juga menjelaskan, sebagai salah satu unit bisnis Sinar Mas Financial Services, klienya juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui Sinarmas Asset Management.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, mengapresiasi komitmen Sinarmas Asset Management menyerahkan aset titipan. Pada tahap pertama, Sinarmas Asset Management telah mengembalikan dana sebesar Rp 3,06 miliar.
“Saya kira Sinarmas korporatif, begitu ada kewajiban langsung memenuhi. Saya harapkan pihak terkait lainnya juga seperti ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sinarmas Asset Management merupakan salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyebut, peran 13 manajer investasi adalah sebagai pengelola keuangan dan investasi Jiwasraya.
Dari keterlibatan 13 manajer investasi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,1 triliun. Jumlah kerugian tersebut, merupakan bagian dari kerugian negara yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp 16,81 triliun.
"Untuk 13 korporasi tadi dugaannya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaannya adalah TPPU" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6).
Selain Sinarmas Asset Management, perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, dan PT Milenium Dana Tama.
Kemudian, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama.
Meski demikian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para investor reksa dana pada perusahaan-perusahaan tersebut tak cemas dan khawatir. Ia mengatakan, 13 perusahaan manajer investasi tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alasannya, proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi, menurut dia, dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksa dana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.
Setiap portofolio reksa dana oleh manajer investasi dikelola secara terpisah. Dengan demikian, jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksa dana, tidak serta merta mempengaruhi produk lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.
"Nasabah reksa dana tidak perlu cemas dan khawatir, 13 perusahaan ini tetap beroperasi," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat (26/6). (*)