Ternyata POP Yang Ditinggalkan NU Dan Muhammadiyah Belum Ada Payung Hukum

Ternyata POP Yang Ditinggalkan NU Dan Muhammadiyah Belum Ada Payung Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ternyata masih belum mempunyai payung hukum yang jelas untuk dilaksanakan.

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan, payung hukum belum ada karena Komisi X dan Kemendikbud belum selesai melakukan pembahasan terkait peta jalan pendidikan.

"Sehingga ketika peta jalan masih dalam tahap pembahasan, maka apapun program yang dijadikan sebagai pengejawantahan dari visi merdeka belajar yang realisasinya program menggunakan anggran negara harus melalui pembahasan di Komisi X," ujar Illiza kepada wartawan, Kamis (23/7).

Selain payung hukum, kata Illiza, anggaran POP yang dianggarkan oleh Kemendikbud belum dibahas dan belum disetujui oleh DPR RI.

"Anggaran POP yang direncanakan sebesar Rp 595 miliar pertahun di Komisi X masih berupa pagu indikatif, jadi belum ada kesepakatan terkait hal tersebut, karena masih menunggu pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," jelasnya.

Program tersebut kekinian menjadi pembahasan publik setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan menarik diri dari keikutsertaan di POP.

Bagi Illiza yang notabene politisi PPP, wajar NU dan Muhammadiyah keluar. Seharusnya, Kemendikbud mengajak NU dan Muhammadiyah sebagai mitra konseptor bukan malasah jadi peserta POP.

Seharusnya Kemendikbud tidak hanya menggandeng Muhammadiyah dan NU sebagai organisasi penggerak, namun melibatkan keduanya dalam membangun konsep POP karena mempunyai pengalaman dalam dunia pendidikan," katanya.

"NU dan Muhammadiyah terbukti mempunyai lembaga pendidikan dari tingkat pra sekolah hingga perguruan tunggi serta menjangkau semua kalangan masyarakat, bahkan jauh sebelum Indonesia ini merdeka," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita