GELORA.CO - Sebanyak delapan perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Disampaikan Kepala Disnakertrans, Andri Yansah, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.891 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 351 perusahaan diberi peringatan pertama, dan 101 perusahaan diberi peringatan kedua.
"Delapan kantor dilakukan penutupan. Saat ini ya, nanti sore mungkin ada penambahan," ujar Andri saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7).
Namun, Andri tidak bisa membuka identitas 8 perusahaan yang ditutup tersebut. Menurut Andri, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengekspos nama perusahaan-perusahaan pelanggar protokol Covid-19, tersebut.
Kami belum memiliki kewenangan untuk ekspos (nama) perusahaan. Tetapi by name dan by adress (nama dan alamatnya) ada," pungkasnya. (Rmol)